Kami informasikan bahwa izin perkuliahan offline yang dapat dipertimbangkan yaitu apabila mahasiswa memenuhi salah satu ketentuan dibawah ini:

  1. Mahasiswa sakit dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter yang disertai dengan diagnosa.
  2. Mahasiswa dinas atau bekerja pada saat pelaksanaan kuliah offline dengan melampirkan surat tugas dari perusahaan yang dibubuhi tanda tangan atasan dan cap perusahaan.


Apabila mahasiswa memenuhi ketentuan diatas, silakan membuat tiket pada portal helpdesk selambat-lambatnya pada hari perkuliahan dengan subject: "Izin tidak hadir perkuliahan offline" serta format isian sebagai berikut:


Nama:

Jurusan:

Mata Kuliah:

Kelas: (A,B, atau C)

Sesi:

Tanggal Kuliah Offline:


Bagi mahasiswa yang melakukan izin perkuliahan offline diluar ketentuan pada point 1 dan 2 diatas, yaitu bagi Mahasiswa yang berhalangan mengikuti kuliah karena alasan yang sangat penting harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada dosen mata kuliah yang bersangkutan selambat-lambatnya pada hari perkuliahan.


Mahasiswa yang tidak memberikan kabar atau tidak ada keterangan maka status kehadiran Mahasiswa akan terhitung alpha.


Kebijakan Syarat Layak Mengikuti Ujian Semester (UTS dan UAS) yaitu maksimal ketidakhadiran adalah 4 kali dalam satu semester, per mata kuliah (atau 75% kehadiran tidak termasuk UTS & UAS).