Peserta ujian Program Magister yang dinyatakan gagal tidak diadakan lagi ujian ulangan pada periode tersebut. Perbaikan nilai akan dilaksanakan pada periode berikutnya dengan ketentuan. Apabila tidak lulus (mendapat nilai D atau E), dan atau ada 2 (dua) mata kuliah dengan nilai C, maka salah satunya harus mengikuti kuliah perbaikan.
Bagi mahasiswa yang melakukan perbaikan nilai C, D dan E diwajibkan mengikuti perkuliahan dengan syarat melaksanakan registrasi pada awal semester (mengisi kartu rencana studi) dan mengikuti perkuliahan minimal 75%. Persyaratan Perbaikan Nilai adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa Program Magister dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) antara 2,75 sampai dengan 2,99 diperkenankan untuk memperbaiki nilai, maksimum satu kali untuk setiap mata ajaran;
- Mendapat persetujuan dari Ketua Program Studi untuk perbaikan nilai dengan mengisi kartu rencana studi (KRS).
- Memenuhi persyaratan administrasi.