Program Magister diselenggarakan dalam waktu 2 (dua) tahun atau 4 (Semester) yang dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 4 (empat) semester dan maksimal 4 tahun (8 Semester) tidak termasuk cuti akademik. Sedangkan Program Doktor dirancang agar para peserta program mampu menyelesaikan studi dalam waktu 6(enam) sampai dengan 10 (sepuluh) semester. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang telah ditentukan akan terancam putus kuliah (Drop Out) dengan Surat Keputusan Rektor atas usulan Direktur Sekolah Pascasarjana.


Perpanjangan masa studi dapat diberikan sebanyak 1 semester dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) di atas 2,75 untuk Program Magister dan di atas 3,00 untuk Program Doktor.
  2. Penelitian dan penyelesaian tesis maupun disertasi telah mendekati penyelesaian yang dapat diselesaikan dalam waktu perpanjangan dan dinyatakan secara tertulis oleh pembimbing tesis.
  3. Dengan pertimbangan lain yang dianggap penting oleh pembimbing tesis atau Ketua Program Studi.


Bagi mahasiswa Program Magister yang telah melebihi 4 (empat) semester diwajibkan melakukan daftar ulang.