Berdasarkan Surat Edaran Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta Nomor O1/SE/PPS-USAHID/IX/2005 cuti akademik adalah pemberhentian studi sementara seorang mahasiswa dari kegiatan akademik dan non akademik untuk kurun waktu tertentu, selama yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta. Cuti akademik dapat berupa cuti yang direncanakan dan cuti yang tidak direncanakan.


  1. Cuti akademik yang direncanakan adalah cuti yang diberikan kepada mahasiswa atas permohonan sendiri berdasarkan alasan-alasan penting dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepada Mahasiswa yang memperoleh ijin cuti akademik diwajibkan membayar biaya cuti sebesar Rp. 1.000.000,- per Semester. Pembayaran dilakukan paling lambat sampai batas akhir pendaftaran cuti akademik yaitu sebelum berlangsungnya Ujian Tengah Semester (UTS) pada semester berjalan.
  2. Cuti akademik yang tidak direncanakan adalah cuti yang diberikan kepada mahasiswa atas dasar alasan-alasan lain di luar kemauan pemohon seperti cuti sakit yang memerlukan pengobatan jangka panjang. 


Cuti akademik hanya diijinkan paling banyak 2 semester selama masa studi dengan ketentuan tidak boleh 2 semester berturut - turut dan ijin cuti diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 1 semester, atau memasuki semester 2. Kepada mahasiswa yang tidak mengajukan ijin cuti akademik atau tidak registrasi sampai dengan batas yang ditentukan akan dicutikan. Jika mahasiswa tersebut berkeinginan untuk aktif kembali, maka akan dikenakan kewajiban membayar biaya aktif kembali sebesar Rp. 500.000,- per semester.


Untuk mengajukan cuti Mahasiswa dapat membuat Surat Pernyataan yang ditunjukan kepada Kaprodi.