- Peserta wisuda adalah mahasiswa yang dinyatakan lulus dan terdaftar pada Yudisium paling akhir dari batas tanggal yang ditetapkan Rektor berdasarkan Pengumuman Wisuda pada setiap penyelenggaraan periode wisuda.
- Mahasiswa sudah dinyatakan lulus oleh Dekan Fakultas dan sudah dilakukan posting oleh Bagian Administrasi Akademik dan Sistem Informasi
- Mahasiswa sudah melengkapi persyaratan administrasi dan pembayaran biaya pelaksanaan wisuda sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Apa saja ketentuan mengikuti wisuda? Print
Created by: Universitas Sahid
Modified on: Fri, 9 Mar, 2018 at 10:30 AM
Did you find it helpful? Yes No
Send feedbackSorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.