1. Peserta wisuda adalah mahasiswa yang dinyatakan lulus dan terdaftar pada Yudisium paling akhir dari batas tanggal yang ditetapkan Rektor berdasarkan Pengumuman Wisuda pada setiap penyelenggaraan periode wisuda.
  2. Mahasiswa sudah dinyatakan lulus oleh Dekan Fakultas dan sudah dilakukan posting oleh Bagian Administrasi Akademik dan Sistem Informasi
  3. Mahasiswa sudah melengkapi persyaratan administrasi dan pembayaran biaya pelaksanaan wisuda sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.