Gelar akademik dan sebutan Profesional lulusan suatu perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sahid Jakarta Nomor : 105/SK/USAHID/XII/2003 yang merujuk UU No.20 Tahun 2003 dan Kepmen Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Dalam penetapan gelar didasarkan pada bidang keahlian yang merupakan program studi. Gelar dan sebutan lulusan Universitas Sahid Jakarta sebagai penghargaan yang diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan universitas dan dinyatakan “Lulus” dalam ujian sidang tugas akhir yang dilaksanakan pada setiap masa studi yang bersangkutan.
Penggunaan gelar akademik sarjana dan profesional ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar dan sebutan yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S, untuk sarjana dan A.Md untuk sebutan profesional, diikuti dengan singkatan nama kelompok bidang keahlian/ program studi.
1. Program Sarjana (S1)
Fakultas Ekonomi :
No | Program Studi | Gelar Akademik | Singkatan |
1. | Manajemen | Sarjana Ekonomi | SE (Manaj.) |
2. | Akuntansi | Sarjana Ekonomi | SE (Akt.) |
2. Program Magister (S2)
No | Program Studi | Gelar Akademik | Singkatan |
1. | Magister Manajemen | Magister Manajemen | M.M. |
Ijazah akan diserahkan kepada lulusan yang telah memenuhi persyaratan (administratif dan akademik) yang telah ditentukan, dengan segala kewenangan dan hak yang berhubungan dengan ijazah yang dimilikinya.