1. Mahasiswa mengajukan rancangan usulan penelitian/proposal skripsi kepada Ketua Jurusan/Koordinator Tugas Akhir yang memuat:

a. Judul Skripsi

b. Latar Belakang (alasan pemilihan judul)

c. Permasalahan

d. Telaah Kepustakaan (teori dan kerangka teori) dari pokok permasalahan, serta kerangka pemikiran (kerangka konseptual) atau model yang akan 

    digunakan dalam penelitian

e. Metodologi

f. Rencana jadwal penyelesaian skripsi

2. Melampirkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

3. Telah menyelesaikan 110 SKS yang dibuktikan dengan lampiran KHS

4. Fotocopy KRS yang telah ditandatangani oleh dosen PA.

5. Ketua Jurusan/Koordinator Tugas Akhir mempelajari rancangan usulan penelitian/proposal skripsi, kemudian menentukan bidang konsentrasi penulisan skripsi dan calon dosen pembimbing, dengan memperhatikan kewenangan dan batas beban tugas dosen. Mahasiswa dapat mengusulkan Dosen Pembimbing kepada Ketua Jurusan.

6. Ketua Jurusan kemudian mengajukan judul dan calon dosen pembimbing kepada Dekan Fakultas.

7. Atas usulan Ketua Jurusan, kemudian Dekan menunjuk dan menetapkan pembimbing.

8. Usulan penelitian/proposal skripsi masih dapat disempurnakan oleh pembimbing yang ditunjuk, sepanjang penyempurnaan itu berada pada ruang lingkup pokok bahasan judul semula.

9. Jika terjadi perubahan/penggantian usulan penelitian/proposal skripsi di luar materi yang merupakan bidang kajian Dosen Pembimbing, Ketua Jurusan dapat mengganti Dosen Pembimbing baru yang lebih sesuai.