Mahasiswa dapat dinyatakan putus kuliah (drop out) dikarenakan 3 (tiga) hal, yaitu : 


a. Pengunduran diri (Inisiatif Mahasiswa)Seorang mahasiswa dengan alasan tertentu yang bersifat akademik/administratif atau kesehatan atau lainnya 

    seperti pindah Perguruan Tinggi lain, dapat mengajukan pengunduran diri;

b. Tidak memenuhi ketentuan akademik dan administratif (Prakarsa Penyelenggara) Seorang mahasiswa dapat dinyatakan putus kuliah apabila tidak   

    memenuhi persyaratan akademik dan administratif sebagai berikut :

1)   a)  IPK  <  2,00  dengan  jumlah sks < 110 sks dan masa studi > 14 semester untuk S1;

b)  IPK < 2,00 dengan  jumlah sks < 70 sks  dan  masa  studi  > 12  semester untuk D3;

2)  Mahasiswa status dicutikan selama > 4 semester berturut-turut;

3)  Tidak memenuhi ketentuan administratif.

c. Terkena peraturan indisipliner berdasarkan tata tertib kehidupan kampus Universitas Sahid Jakarta, seperti pelanggaran berat menghalangi orang untuk 

   mengikuti kuliah dan melakukan pengrusakan fasilitas dan hal-hal lain yang bertentangan dengan tata tertib kampus.