Mahasiswa dapat dinyatakan putus kuliah (drop out) dikarenakan 3 (tiga) hal, yaitu :
a. Pengunduran diri (Inisiatif Mahasiswa)Seorang mahasiswa dengan alasan tertentu yang bersifat akademik/administratif atau kesehatan atau lainnya
seperti pindah Perguruan Tinggi lain, dapat mengajukan pengunduran diri;
b. Tidak memenuhi ketentuan akademik dan administratif (Prakarsa Penyelenggara) Seorang mahasiswa dapat dinyatakan putus kuliah apabila tidak
memenuhi persyaratan akademik dan administratif sebagai berikut :
1) a) IPK < 2,00 dengan jumlah sks < 110 sks dan masa studi > 14 semester untuk S1;
b) IPK < 2,00 dengan jumlah sks < 70 sks dan masa studi > 12 semester untuk D3;
2) Mahasiswa status dicutikan selama > 4 semester berturut-turut;
3) Tidak memenuhi ketentuan administratif.
c. Terkena peraturan indisipliner berdasarkan tata tertib kehidupan kampus Universitas Sahid Jakarta, seperti pelanggaran berat menghalangi orang untuk
mengikuti kuliah dan melakukan pengrusakan fasilitas dan hal-hal lain yang bertentangan dengan tata tertib kampus.