Nilai ambang/batas untuk menentukan apakah seorang mahasiswa dapat meneruskan studinya atau berhenti, didasarkan pada acuan standar keberhasilan sebagai berikut :
a. Jumlah SKS minimal yang harus dipenuhi pada akhir semester 2 adalah 24 sks dengan IPK minimal 2,0.
b. Jumlah SKS minimal yang harus dipenuhi pada akhir semester 4 adalah 48 sks dengan IPK minimal 2,0.
c. Jumlah SKS minimal yang harus dipenuhi pada akhir semester 6 adalah 72 sks dengan IPK minimal 2,0.