Ketentuan secara umum dalam perkuliahan offline adalah sebagai berikut:

  1. Kuliah adalah proses pembelajaran yang difasilitasi oleh dosen pengampu sesuai dengan kompetensinya..
  2. Jumlah tatap muka perkuliahan setiap semester sebanyak 14 kali, sesuai dengan kalender akademik universitas, setiap tatap muka memerlukan 80 menit untuk matakuliah 2 sks dan 120 menit untuk matakuliah 3 sks.
  3. Perkuliahan dilaksanakan semester gasal mulai bulan (september sd. Februari) dan semester genap (Maret sd Agustus), dan semester pendek , sesuai jadwal, ruang kelas, SAP dan tata tertib perkuliahan.
  4. Waktu dan tempat kuliah diatur dengan jadwal perkuliahan yang disusun oleh fakultas.
  5. Peserta kuliah dianggap sah apabila sudah melaksanakan registrasi dan melaksanakan pengisian jadwal kuliah dalam sistem registrasi.
  6. Sebelum perkuliahan hari pertama dimulai mahasiswa yang diwakili perwakilan kelas dengan  dosen membuat kesepakatan melakukan penandatanganan Kontrak Belajar (FM-USAHID-BM-03-05/R0).
  7. Semua mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan kuliah dan kegiatan terjadwal minimal 75% serta praktikum 100% dari seluruh jam tatap muka yang terjadwalkan pada semester yang bersangkutan
  8. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti kuliah karena alasan yang sangat penting harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada dosen mata kuliah yang bersangkutan selambat-lambatnya pada hari perkuliahan
  9. Mahasiswa harus hadir di ruang kuliah sebelum kuliah dimulai.
  10. Mahasiswa yang datang sesudah kuliah diwajibkan meminta izin kepada dosen pengajar sebelum masuk ke ruang kuliah
  11. Mahasiswa yang terlambat datang lebih dari 15 menit sesudah kuliah dimulai tidak diperkenankan masuk ruang kuliah dan dianggap alpa mengikuti kuliah pada jam kuliah yang bersangkutan
  12. Mahasiswa yang hadir dalam kuliah wajib mengisi daftar hadir kuliah. Daftar hadir kuliah tersebut dibuat rangkap dua, terdiri dari : satu lembar untuk dosen dan satu lembar untuk Seksi Pelayanan Perkuliahan. Mahasiswa yang lalai tidak mengisi daftar hadir dianggap alpa mengikuti kuliah pada jam kuliah yang bersangkutan.
  13. Mahasiswa yang tidak tercantum dalam daftar hadir kuliah, wajib menghubungi Seksi Pelayanan Perkuliahan  dan tidak diperkenankan mengisi absensi/ menulis daftar hadir secara manual (FM-USAHID-BM-03-01/R0).
  14. Selama mengikuti kuliah mahasiswa diwajibkan berpakaian rapi sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kepantasan yang berlaku. Tidak diperbolehkan memasuki ruang kuliah apabila mahasiswa memakai sandal.
  15. Dosen harus memberi peringatan kepada mahasiswa yang mengganggu kuliah. Dosen berhak mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan dari ruang kuliah apabila mahasiswa tetap mengganggu kuliah setelah diberi peringatan 2 kali.
  16. Mahasiswa yang karena keperluan sangat mendesak terpaksa meninggalkan ruang kuliah berlangsung wajib meminta izin kepada dosen.
  17. Dalam Proses belajar mengajar dosen wajib mengisi daftar hadir mengajar dan realisasi SAP (FM-USAHID-BM-03-02/R0)