Ketentuan secara umum dalam perkuliahan offline adalah sebagai berikut:
- Kuliah adalah proses pembelajaran yang difasilitasi oleh dosen pengampu sesuai dengan kompetensinya..
- Jumlah tatap muka perkuliahan setiap semester sebanyak 14 kali, sesuai dengan kalender akademik universitas, setiap tatap muka memerlukan 80 menit untuk matakuliah 2 sks dan 120 menit untuk matakuliah 3 sks.
- Perkuliahan dilaksanakan semester gasal mulai bulan (september sd. Februari) dan semester genap (Maret sd Agustus), dan semester pendek , sesuai jadwal, ruang kelas, SAP dan tata tertib perkuliahan.
- Waktu dan tempat kuliah diatur dengan jadwal perkuliahan yang disusun oleh fakultas.
- Peserta kuliah dianggap sah apabila sudah melaksanakan registrasi dan melaksanakan pengisian jadwal kuliah dalam sistem registrasi.
- Sebelum perkuliahan hari pertama dimulai mahasiswa yang diwakili perwakilan kelas dengan dosen membuat kesepakatan melakukan penandatanganan Kontrak Belajar (FM-USAHID-BM-03-05/R0).
- Semua mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan kuliah dan kegiatan terjadwal minimal 75% serta praktikum 100% dari seluruh jam tatap muka yang terjadwalkan pada semester yang bersangkutan
- Mahasiswa yang berhalangan mengikuti kuliah karena alasan yang sangat penting harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada dosen mata kuliah yang bersangkutan selambat-lambatnya pada hari perkuliahan
- Mahasiswa harus hadir di ruang kuliah sebelum kuliah dimulai.
- Mahasiswa yang datang sesudah kuliah diwajibkan meminta izin kepada dosen pengajar sebelum masuk ke ruang kuliah
- Mahasiswa yang terlambat datang lebih dari 15 menit sesudah kuliah dimulai tidak diperkenankan masuk ruang kuliah dan dianggap alpa mengikuti kuliah pada jam kuliah yang bersangkutan
- Mahasiswa yang hadir dalam kuliah wajib mengisi daftar hadir kuliah. Daftar hadir kuliah tersebut dibuat rangkap dua, terdiri dari : satu lembar untuk dosen dan satu lembar untuk Seksi Pelayanan Perkuliahan. Mahasiswa yang lalai tidak mengisi daftar hadir dianggap alpa mengikuti kuliah pada jam kuliah yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang tidak tercantum dalam daftar hadir kuliah, wajib menghubungi Seksi Pelayanan Perkuliahan dan tidak diperkenankan mengisi absensi/ menulis daftar hadir secara manual (FM-USAHID-BM-03-01/R0).
- Selama mengikuti kuliah mahasiswa diwajibkan berpakaian rapi sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kepantasan yang berlaku. Tidak diperbolehkan memasuki ruang kuliah apabila mahasiswa memakai sandal.
- Dosen harus memberi peringatan kepada mahasiswa yang mengganggu kuliah. Dosen berhak mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan dari ruang kuliah apabila mahasiswa tetap mengganggu kuliah setelah diberi peringatan 2 kali.
- Mahasiswa yang karena keperluan sangat mendesak terpaksa meninggalkan ruang kuliah berlangsung wajib meminta izin kepada dosen.
- Dalam Proses belajar mengajar dosen wajib mengisi daftar hadir mengajar dan realisasi SAP (FM-USAHID-BM-03-02/R0)