Dosen Pembimbing Akademik (Dosen PA), adalah dosen tetap/tidak tetap USAHID Jakarta yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor dan diserahi tugas membimbing sekelompok mahasiswa dengan tujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studinya secepat dan seefisien mungkin, sesuai dengan kondisi dan potensi individual mahasiswa. Tiap mahasiswa yang diterima pada suatu program studi akan mempunyai dosen pembimbing akademi.
Tugas dan kewajiban Dosen PA adalah:
- Menguasai seluruh program pendidikan yang dibuka oleh Universitas Sahid Jakarta, khususnya program studi di mana dosen tersebut mengajar;
- Memberikan pengarahan kepada mahasiswa tentang penyusunan rencana studi semester dan rencana proses akhir, rencana semester adalah rencana kegiatan akademik mahasiswa pada satu semester dan/atau rencana studi mulai dari awal studi sampai lulus, serta program khusus yang mungkin diperlukannya;
- Membantu mahasiswa menyusun program selama satu semester sesuai dengan beban belajar mahasiswa dan perubahannya, membantu mahasiswa dalam mengisi KRS, memberikan penjelasan kebijakan studi yaitu memberi pertimbangan kepada mahasiswa tentang jumlah beban studi yang diambil pada semester yang akan datang.
- Memotivasi mahasiswa dalam mengembangkan keahlian yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan akademik dan non akademik;
- Menampung masalah akademik (dan non akademik, jika memungkinkan) yang dihadapi mahasiswa bimbingannya dan turut berusaha mencarikan alternatif pemecahannya;
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas ke Dekan Fakultas melalui Wakil Fakultas;
- Menghadiri rapat pembinaan dosen PA yang diselenggarakan oleh Jurusan/Fakultas/Universitas.