Mahasiswa ditetapkan sebagai mahasiswa passing out/gugur studi apabila mahasiswa baru selama 2 semester dan mahasiswa lama selama 4 semester berturut–turut tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau mahasiswa melanggar tata tertib kampus. 

Prosedur passing Out adalah sebagai berikut :

  1. Direktorat Adminsitrasi Akademik & Sistem informasi menyusun dan mengajukan daftar nama yang terkena passing out kepada Dekan Fakultas
  2. Passing out dilaksanakan atas dasar usulan Fakultas kepada Rektor
  3. Rektor menerbitkan Surat Keputusan bagi mahasiswa yang terkena passing out