Mahasiswa ditetapkan sebagai mahasiswa passing out/gugur studi apabila mahasiswa baru selama 2 semester dan mahasiswa lama selama 4 semester berturut–turut tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau mahasiswa melanggar tata tertib kampus.
Prosedur passing Out adalah sebagai berikut :
- Direktorat Adminsitrasi Akademik & Sistem informasi menyusun dan mengajukan daftar nama yang terkena passing out kepada Dekan Fakultas
- Passing out dilaksanakan atas dasar usulan Fakultas kepada Rektor
- Rektor menerbitkan Surat Keputusan bagi mahasiswa yang terkena passing out