Pengajuan aktif kembali bagi mahasiswa yang mengajukan cuti secara tertulis:


  1. Mengisi formulir aktif kembali di bagian Pelayanan Registrasi
  2. Meminta persetujuan Ketua Jurusan/ Prodi atau diwakili oleh Pembimbing Akademik (PA) Fakultas.
  3. Menyelesaikan persyaratan-persyaratan administrasi ke Bagian Pelayanan Registrasi Direktorat Administrasi Akademik & Sistem Informasi (AASI) dengan mengajukan permohonan aktif kembali kepada Direktur AASI
  4. Pengajuan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa registrasi dan pengisian KRS pada semester yang bersangkutan.
  5. Melakukan daftar ulang.
  6. Masa cuti tidak diperhitungkan dalam menentukan batas masa studi dan selama cuti berlangsung seluruh nilai yang pernah diperoleh mahasiswa yang bersangkutan tetap berlaku.  


Pengajuan aktif kembali bagi mahasiswa yang dicutikan:


  1. Mengisi formulir aktif kembali di bagian Pelayanan Registrasi
  2. Meminta persetujuan Ketua Jurusan/ Prodi atau diwakili oleh Pembimbing Akademik (PA) Fakultas.
  3. Menyelesaikan persyaratan-persyaratan administrasi ke Bagian Pelayanan Registrasi Direktorat Administrasi Akademik & Sistem Informasi (AASI) dengan mengajukan permohonan aktif kembali kepada Direktur AASI
  4. Pengajuan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa registrasi dan pengisian KRS pada semester yang bersangkutan.
  5. Masa cuti akan diperhitungkan dalam menentukan batas masa studi, sehingga masa studi akan berkurang sebanyak jumlah semester dicutikan (maksimal 2 semester).
  6. Membayar biaya aktif kembali sebesar Rp. 500.000,-