Pengajuan aktif kembali bagi mahasiswa yang mengajukan cuti secara tertulis:
- Mengisi formulir aktif kembali di bagian Pelayanan Registrasi
- Meminta persetujuan Ketua Jurusan/ Prodi atau diwakili oleh Pembimbing Akademik (PA) Fakultas.
- Menyelesaikan persyaratan-persyaratan administrasi ke Bagian Pelayanan Registrasi Direktorat Administrasi Akademik & Sistem Informasi (AASI) dengan mengajukan permohonan aktif kembali kepada Direktur AASI
- Pengajuan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa registrasi dan pengisian KRS pada semester yang bersangkutan.
- Melakukan daftar ulang.
- Masa cuti tidak diperhitungkan dalam menentukan batas masa studi dan selama cuti berlangsung seluruh nilai yang pernah diperoleh mahasiswa yang bersangkutan tetap berlaku.
Pengajuan aktif kembali bagi mahasiswa yang dicutikan:
- Mengisi formulir aktif kembali di bagian Pelayanan Registrasi
- Meminta persetujuan Ketua Jurusan/ Prodi atau diwakili oleh Pembimbing Akademik (PA) Fakultas.
- Menyelesaikan persyaratan-persyaratan administrasi ke Bagian Pelayanan Registrasi Direktorat Administrasi Akademik & Sistem Informasi (AASI) dengan mengajukan permohonan aktif kembali kepada Direktur AASI
- Pengajuan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa registrasi dan pengisian KRS pada semester yang bersangkutan.
- Masa cuti akan diperhitungkan dalam menentukan batas masa studi, sehingga masa studi akan berkurang sebanyak jumlah semester dicutikan (maksimal 2 semester).
- Membayar biaya aktif kembali sebesar Rp. 500.000,-