Prosedur cuti kuliah:
- Pendaftaran cuti kuliah diajukan pada awal semester bersamaan dengan masa her-registrasi selama 3 (tiga) minggu.
- Menyerahkan surat permohonan cuti kuliah yang ditandatangani Ketua Program Studi dan Dosen PA.
- Membayar biaya cuti kuliah sebesar Rp. 300.000
- Surat cuti diambil oleh mahasiswa setelah permohonan izin cuti diberikan oleh Pelayanan Registrasi Direktorat Administrasi Akademik & Sistem Informasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah permohonan cuti
- Surat cuti diserahkan kembali pada saat registrasi aktif kuliah
Catatan: Permohonan cuti yang diajukan melewati masa KPRS, ijin cuti tidak diberikan dan kepada mahasiswa akan dikenakan status dicutikan.
Ketentuan cuti kuliah:
- Waktu pengajuan izin cuti akademik dibuka mulai masa her-registrasi selama 3 (tiga) minggu, pengajuan izin cuti di luar waktu tersebut tidak diperpolehkan dan mahasiswa diberi status mahasiswa tidak aktif (Dicutikan).
- Cuti kuliah yang direncanakan adalah cuti yang diberikan kepada mahasiswa pemohon atas dasar alasan-alasan penting dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti kesulitan ekonomi/keuangan, alasan pekerjaan dan sebagainya.
- Cuti kuliah yang tidak direncanakan adalah cuti yang diberikan kepada mahasiswa pemohon, atas dasar alasan-alasan lain di luar kemauan pemohon seperti cuti sakit yang memerlukan pengobatan jangka panjang.
- Cuti kuliah hanya diizinkan paling lama 4 (empat) semester selama masa studi dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut dan izin cuti diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
- Mahasiswa yang melewati masa cuti akademik tanpa pemberitahuan yang sah dikenakan ketentuan-ketentuan:
a. Mahasiswa yang bersangkutan pada prinsipnya diperlakukan bukan lagi sebagai mahasiswa Universitas Sahid.
b. Jika mahasiswa yang bersangkutan berminat aktif kembali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor u.p Direktur AASI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa registrasi awal semester dimulai.